Menteri Keungan (Menkeu) Chatib Basri menjamin kenaikan tarif cukai rokok mulai 2015 tidak akan memberatkan industri rokok kecil. Ia beralasan untuk industri rokok kelompok Sigaret Kretek Mesin (SKM) untuk jumlah di bawah 50 juta batang/tahun (industri kecil) tarifnya tetap.
"Ini sebetulnya justru memproteksi industri yang kecil," kata Chatib di kantornya, Jakarta, Jumat (17/10/2014)
Sasaran untuk tarif cukai rokok baru 2015 justru adalah perusahaan-perusahaan skala besar. Ketentuan cukai rokok baru berlaku untuk industri rokok dengan volume yang di atas 350 juta batang/tahun.
"Jadi kenaikan ini justru sebenarnya untuk yang produksinya besar," ujarnya.
Rencana kenaikan cukai rokok ini memang sudah cukup lama disampaikan pemerintah. Beberapa perusahaan besar menunjukkan keberatan terhadap kenaikan cukai rokok tahun depan.
Menanggapi itu, Chatib menuturkan banyak pertimbangan yang sudah dilakukan pemerintah, yaitu dari sisi kapasitas produksi dunia usaha, hingga penerimaan yang akan didapatkan oleh negara.
"Saya tidak melihat ini dari satu perusahaan-ke perusahaan lain. Ini sudah dengan berbagai pertimbangan dengan jenisnya," tukas Chatib.
Berikut rincian rencana kenaikan cukai rokok yang mulai berlaku 1 Januari 2015:
Sigaret Kretek Mesin
Lebih dari 2 miliar batang : Rp 415 per batang (naik 10,67%) dan Rp 355 per batang (naik 16,9%)
Tidak lebih dari 2 miliar batang : Rp 305 per batang (naik 7,02%) dan Rp 265 per batang (naik 8,16%).
Sigaret Putih Mesin
Lebih dari 2 miliar batang : Rp 425 per batang (naik 11,84%)
Tidak lebih dari 2 miliar batang : Rp 270 per batang (naik 10,2%) dan Rp 220 per batang (naik 12,82%)
Sigaret Kretek Mesin
Lebih dari 2 miliar batang : Rp 290 per batang (naik 5,45%) dan Rp 220 per batang (naik 7,32%)
Lebih dari 350 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 miliar batang : Rp 140 per batang (naik 7,69%) dan Rp 125 per batang (naik 13,64%)
Lebih dari 50 juta batang tetapi tidak lebih dari 350 juta batang : Rp 85 per batang (naik 6,25%)
Selain itu juga terjadi kenaikan untuk kelompok cerutu, klobot, kelembak menyan, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Kenaikannya adalah sebesar 10%, kecuali tembakau iris untuk kelompok III sebesar 20%.